Warung Berkedok Sembako di Jasinga Diduga Edarkan Tramadol ilegal Kian Merajalela, Generasi Muda Terancam
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga kian mengkhawatirkan dan dinilai berpotensi menjadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diduga telah lama menjajakan obat keras tersebut secara ilegal, meski disebut-sebut sudah berulang kali dilaporkan warga kepada pihak kepolisian, Sabtu (24/1/2026).
Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran praktik ilegal ini dinilai mengancam masa depan anak-anak muda di lingkungan sekitar. Warung yang semestinya menjadi tempat pemenuhan kebutuhan harian justru berubah menjadi lokasi berkumpulnya pemuda yang diduga mencari akses mudah terhadap obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan sembako, tapi obat. Anak-anak muda sering nongkrong di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan masa depan mereka,” ujar seorang warga berinisial G,
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi diduga dilakukan secara tertutup dan sempat memicu keributan di sekitar lokasi.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak rusak oleh peredaran obat-obatan,” katanya.
Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga dampak sosial yang luas, khususnya di kalangan remaja.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Namun, informasi ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Masyarakat mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum. Upaya pencegahan dinilai penting agar peredaran obat keras ilegal ini tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peredaran obat keras yang meresahkan warga tersebut.(HRS)