Kabut Asap Kembali Pekanbaru, PMII Soroti Penanganan Karhutla: “Masyarakat Butuh Udara Sehat, Bukan Sekadar Imbauan”
PEKANBARU, Update Cerita Indonesia — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan memicu perhatian terhadap kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026), konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB. Kondisi tersebut kemudian menurun, namun kualitas udara masih menjadi perhatian.
Dampak kabut asap juga dirasakan sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum evaluasi terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Gusti, kebijakan PJJ dan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi. Namun, menurutnya, penanganan tidak semestinya berhenti pada dampak yang dirasakan masyarakat.
"Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak," ujar Gusti.
PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG mengenai kondisi asap di Riau yang tidak hanya dipengaruhi titik panas di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi disebut turut berkontribusi akibat kondisi angin dominan dari arah tenggara yang membawa partikel asap menuju Riau.
Di sisi lain, BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan antarlembaga.
Gusti meminta persoalan kabut asap ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan.
"Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas," tegasnya.
PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, dan instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap titik panas dan potensi kebakaran lahan.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan informasi kualitas udara disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan berdasarkan kondisi udara terkini.
Menurut PMII Kota Pekanbaru, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan perlu mendapat perhatian khusus selama kualitas udara memburuk.
PMII menilai udara bersih bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya bertindak ketika kabut asap telah memburuk, tetapi memperkuat pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun," pungkas Gusti Pardamean Nasution.(Red)