Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Tetap Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan sejumlah pertimbangan dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA sebagaimana dipersoalkan para Pemohon.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah mempertimbangkan bahwa proses pencalonan telah berakhir setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut secara substansial dinilai tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum.
Mahkamah tetap menyatakan memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pertimbangan itu antara lain dikaitkan dengan asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa hakim dianggap mengetahui hukum dan tidak dapat menolak untuk memeriksa suatu perkara hanya karena alasan tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara, MK juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan berupa certificate of attendance dan catatan akademik.
Menurut pertimbangan Mahkamah, kedua dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan merupakan dokumen yang berkaitan dengan kehadiran dan catatan akademik dalam proses pembelajaran.
Namun, persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangan utama Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut karena bukan pasangan calon peserta pemilihan umum yang bersangkutan.
Atas pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan kewenangan untuk membatalkan kedudukan Wakil Presiden merupakan dua aspek yang dipertimbangkan Mahkamah secara berbeda. Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut secara otomatis menyatakan adanya pelanggaran atau membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.(Red)