Warga Soroti Toko Miras Dekat Masjid Gang Elok di Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan sebuah toko minuman keras (miras) yang dikenal milik Ramos di wilayah Kampung Elok, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat usaha tersebut disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun namun belum tersentuh tindakan penertiban.
Sejumlah warga menilai peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Cileungsi semakin memprihatinkan karena dinilai dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa pengawasan yang ketat.
Sofyan, salah seorang warga Cileungsi, mengaku mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap toko tersebut. Menurutnya, warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pihak terkait.
"Toko Ramos adalah salah satu yang paling lama jualan miras, tapi tidak pernah ditertibkan. Warga sebenarnya banyak yang menolak dan sudah menyampaikan ke pemerintah, tapi tidak pernah direspons," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari tampilan luar bangunan, lokasi tersebut terlihat seperti usaha tambal ban. Namun menurutnya, di bagian belakang terdapat aktivitas penjualan berbagai jenis minuman keras.
"Kalau yang tidak tahu ya mengira itu tempat tambal ban. Padahal di belakangnya ada toko yang menjual berbagai jenis miras," tuturnya.
Sofyan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Apalagi lokasi jualannya disebut berada dekat masjid. Ini menjadi perhatian masyarakat. Saya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang.
"Setiap usaha yang menjual minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak memiliki izin, maka harus dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola toko yang disebut milik Ramos, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha dan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.(F)