Warga Bogor Mengaku Bayar Rp1,2 Juta Ambil Motor Usai Kecelakaan, Polisi Beri Klarifikasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang warga Kabupaten Bogor berinisial MH mengaku diminta membayar sejumlah uang saat mengambil sepeda motornya yang sebelumnya diamankan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Bogor. Sepeda motor tersebut diamankan setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Pengakuan itu disampaikan MH kepada awak media pada Senin (9/2/2026). Ia menyebut harus membayar sebesar Rp1,2 juta agar dapat membawa pulang kendaraannya.
“Kemarin habis kecelakaan, ambil motor yang ditahan polisi bayarnya Rp1,2 juta,” ujarnya.
MH mengaku keberatan dengan adanya biaya tersebut, terlebih kondisi yang dialaminya sedang tertimpa musibah kecelakaan.
“Sudah kena musibah, masih juga harus keluar uang buat nebus motor di lantas. Awalnya diminta Rp1,5 juta, ditawar Rp1 juta tidak mau, akhirnya bayar Rp1,2 juta,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unit Gakkum Lantas Cileungsi, Polres Bogor, memberikan klarifikasi. Salah satu personel, Riki, menyatakan tidak ada permintaan resmi dari pihak kepolisian terkait nominal sebagaimana disebutkan korban.
Menurutnya, korban sebelumnya menyampaikan akan memberikan sejumlah uang secara sukarela setelah urusan tertentu selesai. Namun, ia menyebut uang yang diterima hanya sebesar Rp300 ribu.
“Awalnya janji mau ngasih segitu, tapi yang diberikan hanya Rp300 ribu,” ujar Riki saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Di sisi lain, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, AM Sandi Bonardo, menegaskan bahwa pengambilan sepeda motor yang dijadikan barang bukti kecelakaan lalu lintas pada prinsipnya tidak dipungut biaya, selama sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.
Ia merujuk pada Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa benda sitaan dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, atau setelah adanya putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum penarikan biaya dalam pengambilan barang bukti milik korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Update Cerita Indonesia masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Polres Bogor guna memastikan kronologi dan fakta secara utuh, berimbang, serta sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(F)