Viral! Edaran Iuran THR Rp35 Ribu Dari Oknum RT di Jonggol, Untuk DLH dan Security
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sebuah surat edaran mengenai penarikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Perumahan Griya Cibucil Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian warga dan memunculkan berbagai tanggapan.
Surat tersebut dikeluarkan oleh pengurus RT 023 RW 004 dan berisi imbauan kepada warga untuk memberikan iuran atau partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam dokumen yang beredar, surat bernomor 01/GCP/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026 itu menyebutkan bahwa setiap warga diminta memberikan kontribusi sebesar Rp35.000. Penarikan iuran dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 10 Maret 2026.
Berdasarkan isi surat, dana yang terkumpul disebutkan akan disalurkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Perumahan Griya Cibucil Permai sebagai bentuk pemberian Tunjangan Hari Raya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua RT 023, Ikbal Ismail, serta dilengkapi dengan stempel kepengurusan RT setempat.
Menuai Beragam Tanggapan
Beredarnya surat tersebut memunculkan beragam respons dari warga. Sebagian warga menilai iuran tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap petugas kebersihan dan keamanan yang selama ini membantu menjaga lingkungan.
Namun, ada pula warga yang mempertanyakan mekanisme penarikan dana melalui surat edaran tersebut, termasuk terkait sifat iuran yang disebut sebagai partisipasi, namun disertai nominal yang telah ditentukan.
Beberapa warga juga berharap adanya penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran dana yang dihimpun dari masyarakat.
Perlunya Transparansi
Johner Simanjuntak Pengamat tata kelola lingkungan permukiman menilai, kegiatan pengumpulan dana di lingkungan warga pada dasarnya merupakan praktik yang lazim dilakukan selama bersifat sukarela dan disertai transparansi.
Namun demikian, mekanisme penarikan dana tetap perlu disertai komunikasi yang jelas kepada warga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Harus jelas dan transparan agar warga gak curiga", katanya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ikbal Ismail Ketua RT 023 Perumahan Griya Cibucil Permai untuk mendapatkan penjelasan terkait maksud dan mekanisme pelaksanaan iuran tersebut. namun tidak di jawab
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(F)