Viral Dugaan Penyimpangan PKH Di Jonggol, LSM Penjara Minta Dinsos Copot dan Pidanakan Pendamping PKH

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dewan Pimpinan Cabang Bogor LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik tidak wajar dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Jonggol dan sekitarnya. Selasa (3/3/2026)

Surat bernomor 133/DPC/LSM/Penjara/Bgr/III/2026 tersebut berisi permintaan inspeksi mendadak (sidak) serta penertiban terhadap dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial yang mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Dugaan Keluhan Warga

Romi Sikumbang Ketua DPC LSM PENJARA Bogor dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga penerima manfaat PKH di wilayah Jonggol. Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan yang dilakukan oleh oknum pendamping, dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada penerima bantuan.

Tak hanya di Jonggol, dugaan praktik serupa disebut meluas hingga beberapa kecamatan lain di wilayah timur Kabupaten Bogor, seperti Tanjungsari, Cariu, dan Sukamakmur.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, dugaan ini sudah berlangsung cukup lama. Kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bogor segera melakukan klarifikasi dan langkah konkret agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas,” demikian pernyataan tertulis Romi Sikumbang Ketua LSM PENJARA.

Minta Monitoring dan Evaluasi

Romi juga menyoroti pentingnya penguatan sistem monitoring dan evaluasi dalam penyaluran bantuan sosial, agar dana yang bersumber dari APBN benar-benar diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta klarifikasi dari Dinas Sosial, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Bogor, Kapolres Kabupaten Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, serta instansi terkait lainnya.

Romi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil klarifikasi serta investigasi resmi dari instansi berwenang.

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Romi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.(F)

UpdateCerita TV