Viral di Media, Polsek Jasinga Tutup Lokasi Diduga Penjual Tramadol, Barang Bukti Tak Diungkap

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Polsek Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di sejumlah media terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diduga telah lama menjual Tramadol secara ilegal. Lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan ditutup oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jasinga, IPTU Agus Hidayat, membenarkan penutupan warung tersebut.

“Monitor sudah ditutup, kang. Tidak ada yang membekingi,” ujarnya singkat.

Namun demikian, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait jumlah barang bukti Tramadol yang diamankan serta apakah ada pelaku yang ditangkap, Kapolsek Jasinga belum memberikan penjelasan secara terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, atau sekadar tindakan seremonial pasca viral di media.

Aktivis sosial Johner Simanjuntak menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kenapa tidak dijelaskan ke publik berapa banyak Tramadol yang disita dan apakah pelakunya diamankan atau tidak. Sepatutnya itu dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui kinerja polisi. Kalau tertutup seperti ini, masyarakat justru semakin curiga,” ujar Johner, Senin (26/1/2026).

Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib dengan resep dokter dan harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat ini kerap dikaitkan dengan gangguan kesehatan hingga tindakan kriminal.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap penanganan kasus peredaran obat keras di wilayah Jasinga dilakukan secara transparan, tegas, dan berkelanjutan, demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan kesehatan publik.(F)

UpdateCerita TV