Tramadol Dijual Bebas di Kota Bekasi, Diduga Ada Oknum Lindungi Jaringan Obat Ilegal Bisnis Gelap
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Praktik jual-beli obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin masih marak terjadi di wilayah Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kelurahan Cikeuting Udik Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa toko obat di kawasan tersebut menjual Tramadol secara bebas tanpa resep dokter, bahkan beroperasi dari siang hingga malam hari tanpa hambatan aparat.
Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 juga secara tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan tersebut seolah hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan nyata.
Salah satu penjual toko yang tidak diketahui namanya bahkan tampak panik ketika dikonfirmasi wartawan, lalu langsung menghubungi seseorang yang disebut “bos Tramadol.” Dalam percakapan yang terdengar jelas, “bos” tersebut berbicara dengan nada mengancam:
"Ngapain mampir? Jatah media sudah tutup jam 3 sore! Kenapa masih foto-foto?”Katanya.
Ucapan itu menguatkan dugaan adanya praktik setoran atau perlindungan dari oknum aparat dan oknum media, yang memungkinkan toko tersebut tetap beroperasi bebas. Bahkan, pada saat bersamaan, terlihat seorang pria membeli Tramadol secara langsung tanpa pemeriksaan dan tanpa resep dokter.
Seorang warga yang ditemui wartawan mengungkapkan:
“Toko itu udah lama buka. Banyak anak muda beli obat itu tiap hari. Kami udah sering lapor, tapi nggak pernah ada tindakan,” ujar Sahron warga setempat Sabtu (1/11/2025)
Tramadol sendiri merupakan obat golongan opioid sintetis yang hanya boleh digunakan untuk mengatasi nyeri berat di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat memicu euforia, halusinasi, gangguan saraf, hingga kematian akibat overdosis.
BPOM RI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol telah masuk kategori darurat kesehatan masyarakat, mengingat meningkatnya jumlah remaja yang ketergantungan obat tersebut.
Keberanian penjual menjajakan obat keras secara terbuka di tengah pemukiman menimbulkan pertanyaan besar:
Di mana peran aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kota Bekasi?", tanyanya
Apalagi, lokasi toko tersebut hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari polsek Bantar Gebang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan farmasi dan potensi pembiaran yang bisa berujung pada krisis sosial dan kesehatan masyarakat.
"Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau hukum dibiarkan tumpul seperti ini, kita sedang menanam bom waktu sosial,” ujar Johner salah satu pemerhati sosial masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya kolusi dan lemahnya integritas pengawasan di tingkat daerah. Jika aparat terus menutup mata terhadap kejahatan farmasi, maka masa depan generasi muda akan terancam oleh maraknya penyalahgunaan obat keras.