Tragedi Ponpes Sidoarjo Jadi Peringatan: SLF Wajib untuk Cegah Bencana di Bogor

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Aktivis pemerhati kebijakan publik kembali menyoroti kesenjangan antara pertumbuhan fisik infrastruktur dengan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan. Meski sektor properti dan komersial berkembang pesat di Kabupaten Bogor, banyak bangunan berdiri tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) — sebuah pelanggaran hukum yang berisiko besar secara teknis maupun sosial.

“SLF bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa bangunan layak digunakan. Jangan sampai tragedi seperti ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo terulang karena kelalaian administrasi,” tegas Romi Sikumbang, Ketua LSM Penjara Bogor Raya, pada Selasa (14/10/2025).

Menurut Romi, SLF telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta diperjelas dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018. Dokumen ini wajib dimiliki oleh bangunan yang telah selesai dibangun, terutama yang berfungsi melayani publik seperti pusat perbelanjaan, apartemen, kantor, rumah sakit, dan sekolah.

“Tanpa SLF, izin mendirikan bangunan (IMB) kehilangan kekuatan hukum. Bangunan dianggap belum layak fungsi dan bisa ditindak,” jelasnya.

Bangunan publik dengan luas lebih dari 500 meter persegi wajib mengajukan SLF paling lambat 3 bulan setelah konstruksi selesai. Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa teguran tertulis, pembatasan aktivitas, hingga penyegelan oleh Satpol PP.

Bahkan bangunan lama yang direnovasi besar, diubah fungsi, atau ditambah struktur juga tetap harus mengajukan SLF baru.

“SLF jadi syarat wajib untuk pengurusan NIB, TDUP, ISO, dan legalitas operasional lainnya. Banyak usaha gagal audit hanya karena SLF tidak valid atau kadaluwarsa,” ungkap Romi.

Tak jarang, investor asing atau mitra bisnis membatalkan kerja sama karena bangunan usaha tidak memenuhi syarat hukum, termasuk SLF. Legalitas properti yang lemah bahkan bisa menurunkan nilai investasi hingga 20%.

Romi mendesak agar DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor mulai mendata dan menertibkan bangunan usaha tanpa SLF. Penegakan hukum disertai publikasi penyegelan diyakini bisa memberi efek jera.

“Daripada disegel atau didenda besar, jauh lebih bijak urus SLF sejak awal. Dokumen ini investasi jangka panjang untuk keamanan, legalitas, dan nilai properti Anda,” tutupnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar tidak menunda pengurusan SLF. Jika merasa kesulitan, sebaiknya menggunakan jasa ahli untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.(F)

UpdateCerita TV