TPPU Beking Judi Online: Adriana Angela Brigita Tolak Seret Nama Mantan Menkominfo
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait beking situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adriana Angela Brigita, menegaskan tidak menyesal telah berkata jujur di persidangan, meski terancam hukuman penjara.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), Brigita mengaku dirinya dan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony — terdakwa utama dalam perkara ini — pernah ditekan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, ke dalam kasus.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya bangga telah melakukan kebenaran,” ujar Brigita, dikutip dari Tirto.id.
Seperti diberitakan Kumparan, Brigita mengungkap mantan penasihat hukumnya sempat menawarkan strategi “tukar kepala” demi menyelamatkan dirinya, yakni dengan menyebut nama Budi Arie di pengadilan. Namun, ia menolak dan memilih menyampaikan apa yang dianggapnya benar.
Brigita juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan, mengklaim tidak mengetahui aktivitas suaminya dalam bisnis ilegal tersebut dan tidak pernah menikmati hasilnya.
“Saya ini ibu rumah tangga. Kalau pun uang itu dipakai untuk kebutuhan kami, saya tidak pernah tahu dari mana asalnya,” ucapnya sambil menangis.
Kasus ini mencuat setelah terbongkarnya jaringan situs judi online yang diduga mendapat perlindungan dari oknum di Kementerian. Skandal tersebut turut menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha ke meja hijau.(Syah)