Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi impor gula. Putusan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula selama masa jabatannya di Kementerian Perdagangan.

Selain pidana penjara, Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Unsur yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Tom:

Memberatkan: Tidak menjalankan tugas secara akuntabel, mengabaikan kepentingan publik terkait akses gula dengan harga terjangkau, dan lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dalam kebijakan publik.

Meringankan: Tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.

Atas dasar itu, hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti, berbeda dengan kebanyakan vonis korupsi lainnya.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda yang sama. Jaksa juga menyebut kerugian negara akibat kebijakan impor gula ini mencapai Rp578 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom, seperti iPad dan MacBook, yang sempat disita selama penyidikan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari prosedur. Kebijakan tersebut berdampak serius pada lonjakan harga gula di pasaran serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.(Man)

UpdateCerita TV