TKA PT Longrich Kirim Foto ke Wartawan, Politisi Desak Imigrasi Turun Tangan

CIREBON, Update Cerita Indonesia — Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait dugaan pelanggaran di lingkungan PT Longrich Indonesia justru memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perusahaan, kepatuhan terhadap hukum nasional, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Seorang tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Taiwan bernama Daniel Tseng, yang disebut bekerja di PT Longrich Indonesia, sempat memblokir nomor wartawan selama lima hari. Akses komunikasi baru kembali dibuka pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, komunikasi tersebut dinilai tidak memberikan klarifikasi substansial atas pertanyaan yang diajukan.

Alih-alih menjawab konfirmasi secara langsung, Daniel Tseng justru meminta wartawan menyerahkan bukti laporan jurnalistik yang tengah disusun, serta mengirimkan foto seorang individu yang hingga kini belum diketahui identitas maupun relevansinya dengan materi pemberitaan.

Redaksi menilai pengiriman foto tersebut sebagai tindakan yang tidak lazim dalam konteks klarifikasi jurnalistik dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Oleh karena itu, redaksi tengah menelusuri lebih lanjut identitas individu dalam foto tersebut, tujuan pengirimannya, serta motif komunikasi yang dilakukan kepada wartawan.

Dalam komunikasi lanjutan, wartawan kembali mengajukan konfirmasi secara profesional dan proporsional terkait legalitas Daniel Tseng sebagai TKA, meliputi:

Izin Kerja (IMTA/RPTKA),

Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),

Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP),

serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut peraturan pelaksanaannya.

Namun, pesan konfirmasi tersebut hanya berstatus terbaca tanpa disertai jawaban atau klarifikasi. Sikap tersebut dinilai memperkuat tanda tanya publik mengenai kepatuhan administratif dan hukum yang bersangkutan.

Satu-satunya respons singkat yang diterima wartawan berbunyi:

“Mohon berikan bukti untuk laporan Anda,”

yang disertai pengiriman foto individu dengan identitas dan keterkaitan yang belum jelas.

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Golkar, Dr. Dian Assafri Nasa’i, S.H., menegaskan bahwa keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di Indonesia harus tunduk sepenuhnya pada hukum nasional.

“Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum. Setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keimigrasian, serta seluruh peraturan turunannya,” tegas Dian.

Ia meminta Kantor Imigrasi Cirebon untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh TKA yang bekerja di PT Longrich Indonesia.

“Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal atau melanggar ketentuan izin kerja dan izin tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian mendorong pengawasan lintas lembaga dengan meminta Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai hukum, etika, dan kedaulatan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pengiriman foto kepada wartawan yang dinilainya berpotensi melanggar hukum.

“Jika foto seseorang disebarkan tanpa persetujuan dan menimbulkan kerugian, hal itu dapat berimplikasi hukum terkait pelanggaran privasi, Undang-Undang ITE, serta prinsip perlindungan data pribadi. Wartawan berhak menelusuri identitas subjek foto dan motif penyebarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan dugaan pelanggaran serius dalam rantai produksi sepatu merek internasional Under Armour (UA) yang diduga terjadi di lingkungan pabrik PT Longrich Indonesia di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dugaan tersebut mencakup indikasi kebocoran produk, konflik kepentingan, serta pelanggaran Code of Conduct Under Armour, sebagaimana disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Longrich Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi.(F)

UpdateCerita TV