Timbun Solar Subsidi Mobil Modifikasi Diamankan Polres Bogor Diduga Dilepas
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 34.169.13 yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan sejumlah pemberitaan, sebuah mobil jenis Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi B 1036 CON diduga digunakan untuk mengisi BBM subsidi jenis bio solar dalam jumlah yang tidak wajar. Kamis Malam 11 Juli 2025
Mobil tersebut telah dimodifikasi atau dirakit ulang, sehingga mempermudah pengisian solar dalam jumlah besar, melebihi kapasitas normal kendaraan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa BBM subsidi tersebut disalahgunakan.
Pengemudi kendaraan, yang diketahui bernama Riko, mengaku bahwa dirinya dua hari sebelumnya telah diamankan oleh pihak Polres Bogor. Saat itu, ia tertangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Ford Everest berwarna silver dan timbunan minyak subsidi jenis bio solar.
Namun, Riko kini sudah dibebaskan, dan kembali menjalankan aksinya dengan kendaraan berbeda—Toyota Kijang LGX silver yang dikatakan masih milik orang yang sama.
Riko juga menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya, yang dikenal dengan nama Bos insial El, sosok yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif. Informasi ini menimbulkan keprihatinan publik atas dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal, serta mencuatnya isu "gravitasi" dalam tubuh aparat penegak hukum (APH) yang semestinya justru menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku.
Penyelewengan BBM subsidi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Andri, perwakilan dari LSM Penjara, menyatakan bahwa penyalahgunaan solar subsidi diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55 UU Migas secara khusus mengatur larangan terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum guna mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(F)