Tertangkap Main Judi Mantan Kepala Desa Tlajung Udik Diduga Dilepas
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Seorang mantan Kepala Desa Tlajung Udik inisial (UB) dan 5 orang rekannya dilaporkan tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian oleh jajaran Polsek Gunung Putri di sebuah lokasi di Desa Cicadas kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat
Penangkapan ini sempat mengundang perhatian warga, mengingat yang bersangkutan adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
Namun, sangat disayangkan, menurut informasi yang beredar, mantan kades tersebut telah dibebaskan tak lama setelah penangkapan.
"Udah keluar Bos, Kemaren malem UB", ujar warga Tlajung Udik yang gak mau disebutkan namanya Rabu 11 Juni 2025
Hal ini memicu dugaan adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Padahal, perbuatan tersebut secara jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang integritas penegakan hukum dan transparansi proses hukum di lingkungan aparat penegak hukum.
Banyak pihak menuntut agar kasus ini diusut secara terbuka dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat.
“Ini bukan sekadar soal perjudian, tapi soal keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Masyarakat berhak tahu proses penanganan kasus ini,” ujar Sandi Bonardo aktivis sosial
Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum mantan kepala desa tersebut serta menjelaskan alasan pembebasannya.
Masyarakat juga mendesak agar institusi kepolisian menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik dengan menangani kasus ini secara adil dan terbuka.
Sementara Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra Dan Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (12/6/2025) tidak menjawab.(F)