Terkait Ijazah Jokowi Rektor dan Dosen UGM Digugat ke PN Sleman
SLEMAN, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.
Sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor Prof. Ova Emilia dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmojo, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (5/5/2025).
Gugatan diajukan oleh Ir. H. Komardin, SH, MH, seorang advokat asal Makassar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana milik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Terdapat delapan pihak dari lingkungan UGM yang digugat, termasuk Rektor, Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini perkara sedang dalam tahap awal dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan sedang melakukan kajian internal.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik meskipun sebelumnya isu keabsahan ijazah Jokowi telah dibantah secara resmi, termasuk oleh pihak UGM dan telah dinyatakan sah dalam beberapa proses hukum sebelumnya.(Man)