Terjerat Pasal 303 Mantan Kades Tlajung Udik Kini Penahanannya Ditangguhkan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang mantan Kepala Desa Tlajung Udik, inisial UB Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilaporkan telah diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri, Polres Bogor, atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian. 

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. 

Mantan kades tersebut sempat menjalani proses penahanan oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan dan telah dibebaskan sementara dari rumah tahanan.

"Itu penangguhan penahanan bu, proses tetap berlanjut", ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra melalui humas Polres Bogor Ipda Lista Jumat 13 Juni 2025.

Ditempat terpisah Sandi Bonardo Pemerhati Sosial menyampaikan penangguhan penahanan adalah hak hukum tersangka yang diberikan berdasarkan pertimbangan subjektif aparat penegak hukum, dengan sejumlah ketentuan dan jaminan hukum yang berlaku. 

"Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan akan terus dikawal oleh publik", katanya 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menjalankan proses ini secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi atau perlakuan istimewa, 

"Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor", tukasnya.(F)

UpdateCerita TV