Terciduk, Kades Sukamaju Kangkangi Permendikbud No 75/2016, Jadi Ketua Komite SMPN 1 Jonggol
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang kepala desa menjadi anggota Komite Sekolah.
Berdasarkan Pasal 4 (3) poin C. Larangan ini mengemuka dengan tujuan untuk menjaga independensi dan kemandirian Komite Sekolah dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan di sekolah.
Pada Pasal 4 (3) poin C disebutkan, “Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa.” Ketentuan ini dirancang untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul jika kepala desa, sebagai unsur pemerintah desa, ikut serta dalam Komite Sekolah.
Terkait hal ini terjadi di kecamatan Jonggol yang mana berdasarkan informasi yang berhasil di kumpulkan oleh awak media bahwa Kepala Desa Sukamaju kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jonggol (SMPN 1 Jonggol).
Kepala Sekolah SMPN 1 Jonggol Oellis Wiastoeti, S.Pd.,M.Pd dikonfirmasi terkait hal ini Jumat (18/10/2024) belum menjawab.
Sementara Itu, Holil Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whattsap juga belum bersedia menjawab.
Ditempat terpisah Andri Rahman S.STP, M.Si, Camat Jonggol selaku penerima penghargaan sebagai Camat Terbaik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor 2023 di Ballroom Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa, Megamendung, Kabupaten Bogor, tahun lalu di konfirmasi via Whattsap mengatakan terima kasih dan akan menindak lanjuti informasinya.
"Terima kasih, Bang, infonya, nanti saya TL", jawabnya
Selanjutnya Andri Rahman meminta keterangan kepada Kades Holil dan meneruskan pesan kades Sukamaju kepada wartawan dengan kalimat Bahasa Sunda.
"Iya pak abdi tos mengundur diri duka Tah abdi Acan naros ka sakola, Abdi tos mengundurkan diri pak sejak bulan Juli, yang artinya "Betul pak saya sudah mengundurkan diri tapi gak tau saya belum nanya ke sekolah, saya sudah mengundurkan diri dari bulan Juli", ujarnya.
Untuk diketahui menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media dilapangan bahwa oknum Kepala Desa Sukamaju Holil Kecamatan Jonggol juga diduga pernah menjabat Ketua Komite SDN Citra dan informasi itu di luruskan Camat Jonggol dengan mengatakan kayaknya tidak menjabat lagi.(Red)