Tembak Mati Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

PALEMBANG, Update Cerita Indonesia – Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI AD, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa didakwa atas pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan dalam insiden penembakan di arena sabung ayam di Lampung.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota kepolisian yang gugur dalam insiden itu adalah:

AKP Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin,

Bripka Petrus Apriyanto, dan

Bripda Ghalib.

Dalam pembacaan tuntutan, Letkol (Chk) Darwin Butar Butar selaku oditur militer menyebut bahwa Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api rakitan ilegal serta terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Perbuatannya mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar hukum berat. Tuntutan ini adalah bentuk keadilan bagi para korban,” tegas Darwin di hadapan majelis hakim.

Senjata Rakitan dan Dugaan Perencanaan

Berdasarkan dakwaan, Bazarsah disebut telah mempersiapkan penembakan sebelum polisi tiba di lokasi perjudian. Senjata yang digunakan merupakan senapan rakitan berbahan campuran dari jenis SS1 dan FNC, dua jenis senjata militer standar.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyingkap kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perjudian ilegal.

Keluarga Korban Dukung Tuntutan Mati

Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, menyatakan harapan agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya korban dalam menjalankan tugas negara.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal nilai kemanusiaan dan kehormatan aparat penegak hukum yang gugur saat bertugas,” ujarnya.

Terdakwa Ajukan Pleidoi

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.

TNI menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh jajaran Kodam II/Sriwijaya.(Syah)

UpdateCerita TV