Tanpa Ubah Struktur, Presiden Tegaskan Polri Tetap di Bawah Kendali Langsung Istana
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian kinerja, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi tersebut dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan itu, Presiden menyetujui sejumlah poin penting yang menjadi arah penguatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke depan.
Salah satu poin utama adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak ada rencana pembentukan kementerian keamanan khusus maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan secara resmi.
Dalam aspek pengawasan, pemerintah berencana memperluas kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Penguatan ini akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Di sisi transparansi, pemerintah juga menyatakan bahwa dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka untuk publik. Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap proses reformasi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyiapkan instrumen kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) guna memastikan implementasi reformasi berjalan secara bertahap.
Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang tidak berhenti pada tataran wacana. Ia menekankan pentingnya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.(Syah)