Tak Mau Jadi Tumbal Sendiri, Mantan Wakil Kepala BGN Klaim Tahu Keterlibatan Sejumlah Tokoh
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Langkah tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat proses pemeriksaan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim kuasa hukum Sony saat ini tengah menyiapkan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang direncanakan diajukan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya ingin membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh, sekaligus memberikan keterangan mengenai berbagai fakta yang diketahuinya selama pelaksanaan program MBG.
Menurut Krisna, Sony juga tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna kepada awak media.
Krisna menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya kerap dikaitkan dengan dugaan pengaturan distribusi dan penempatan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Sony disebut memiliki pandangan berbeda terkait tuduhan tersebut.
"Menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan dan mendapat atensi tertentu," kata Krisna.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan di balik langkah pengajuan justice collaborator yang ditempuh Sony. Melalui mekanisme itu, ia berencana menyampaikan informasi yang dianggap relevan untuk membantu penyidik mengembangkan perkara.
Kuasa hukum Sony juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program tersebut. Namun identitas pihak-pihak tersebut belum diungkapkan kepada publik dan disebut akan dijelaskan dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Beliau akan menjelaskan sendiri nanti di persidangan," ujar Krisna.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan yang menguatkan klaim mengenai keterlibatan pihak lain sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum tersangka. Oleh karena itu, informasi tersebut masih merupakan pernyataan sepihak yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan kepada pihak yang berstatus justice collaborator dalam perkara korupsi, termasuk apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa status justice collaborator dapat diberikan kepada tersangka atau pelaku yang memberikan kontribusi signifikan dalam membantu pengungkapan tindak pidana serta pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"LPSK siap memberikan pelindungan kepada justice collaborator yang memiliki informasi penting," ujarnya.
Menurut Susilaningtias, salah satu syarat utama pengajuan justice collaborator adalah adanya kontribusi nyata dalam mengungkap tindak pidana dan memperluas alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Prinsip utamanya kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.
Dalam berbagai perkara korupsi besar, keberadaan justice collaborator kerap menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan jaringan, aliran kebijakan, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis di balik suatu tindak pidana.
Karena itu, pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya dinilai berpotensi menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus MBG. Apabila permohonan tersebut diterima dan informasi yang diberikan terbukti relevan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memperoleh petunjuk baru untuk mengembangkan perkara.
Publik kini menantikan langkah Kejaksaan Agung dalam menilai permohonan tersebut serta perkembangan penyidikan selanjutnya. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut maupun yang terkait dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.(Man)