Skandal Limbah B3 PT Novel Menguap? DLH Bogor Bungkam, Dewan Didorong Turun Tangan!
BOGOR, Update Cerita Indonesia –
Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, perhatian publik tertuju pada temuan saluran pembuangan limbah B3 ilegal milik PT. Novel Pharmaceutical Laboratories yang berlokasi di Jalan Wanaherang, No 35 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Tim Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama instansi terkait pada Mei 2025 lalu, yang mengungkap adanya pembuangan limbah beracun secara ilegal langsung ke lingkungan sekitar. Dugaan ini diperkuat oleh ditemukannya saluran pembuangan terselubung yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup.
“Saat itu tim Gakum DLH langsung menutup saluran dan memperingatkan manajemen PT Novel untuk mematuhi regulasi. Mereka juga menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi,” ungkap Johner Simanjuntak Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Hidup
DLH Dinilai Tertutup, Warga dan Aktivis Pertanyakan Tindak Lanjut
Namun hingga pertengahan September 2025, tidak ada kejelasan mengenai sanksi atau tindakan lanjutan yang diambil DLH. Upaya konfirmasi awak media kepada pimpinan DLH selalu kandas di meja front office dengan alasan klasik: "Pimpinan sedang dinas luar kota."
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Johner Simanjuntak, Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Hidup serta pembangunan sekaligus jurnalis senior. Ia menilai DLH terlalu tertutup dan kurang transparan terhadap persoalan krusial ini.
“Saya minta Komisi III DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil DLH dan pihak PT Novel untuk dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan perkara sepele, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan warga,” ujar Johner, Rabu (17/9/2025).
Sorotan Terhadap Perizinan Gedung 7 Lantai PT Novel
Selain persoalan limbah, pembangunan gedung baru berlantai tujuh di lahan milik PT Novel juga disorot. Johner mendesak agar DPRD melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan legalitas perizinan, dokumen jasa konstruksi, dan kelengkapan Amdal dari proyek tersebut.
“Jangan sampai nanti setelah bangunan berdiri, baru ketahuan banyak kekurangan. Itu namanya teledor, apatis, dan bisa merugikan lingkungan secara luas,” tambahnya.
Payung Hukum Sudah Jelas, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Johner juga menyinggung sejumlah regulasi penting yang seharusnya menjadi landasan bertindak bagi DLH dan Pemerintah Daerah, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dengan landasan hukum yang sudah sangat jelas, Johner mempertanyakan:
"Kenapa penegakan hukum seperti jalan di tempat?"
Tuntutan Publik: Transparansi, Tegas, dan Cepat
Publik kini menanti ketegasan dari Bupati Bogor Rudy Susanto, DLH, serta DPRD Kabupaten Bogor untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah. Kasus ini menjadi tolak ukur keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum lingkungan hidup.
Sementara pihak Gakum DLH Uli Sinaga menjawab bahwa sanksi masih dalam tahap proses Kamis (18/9/2025)
"Masih proses di tahap sanksi administratif", jawabnya.(F)