Sistem Kontrak Payung PBJ Dinilai Perlu Dievaluasi, DPR Diminta Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Mekanisme kontrak payung (framework contract) dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi guna memastikan pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepastian hukum dalam penggunaan anggaran negara.
Salah satu yang menyampaikan pandangan tersebut adalah Johner Simanjuntak, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan pemerintah. Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi sistem kontrak payung perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelaksanaan PBJ saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, beserta perubahan berikutnya, serta peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam regulasi tersebut dikenal mekanisme kontrak payung (framework contract), yaitu perjanjian yang menjadi dasar bagi pemesanan barang atau jasa sesuai kebutuhan pemerintah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut Johner Simanjuntak, mekanisme tersebut perlu dikaji secara berkala, khususnya terkait kepastian kebutuhan, proses penganggaran, serta pelaksanaan pemesanan barang atau jasa setelah kontrak payung ditandatangani. Ia menilai pengawasan yang kuat merupakan faktor penting agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian maupun lembaga terkait, termasuk LKPP, guna memperoleh penjelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku.
Selain melalui fungsi pengawasan DPR, menurutnya sistem hukum juga menyediakan mekanisme pengujian terhadap peraturan perundang-undangan apabila terdapat pihak yang menilai suatu ketentuan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan juga berpandangan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memerlukan sistem pengawasan yang kuat mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola pemerintah setiap tahun.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap regulasi maupun implementasi kontrak payung dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(F)