Sidang Propam Digelar, Anggota Polsek Jonggol Terbukti Langgar Disiplin Berdasarkan SP2HP2

BOGOR, Update Cerita Indonesia —Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Bogor telah melaksanakan sidang pelanggaran disiplin terhadap seorang anggota Polri berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tertanggal 5 Januari 2026, yang disampaikan kepada pelapor.

Dalam surat bernomor B/3/I/2026/Si Propam tersebut dijelaskan bahwa sidang disiplin telah dilaksanakan terhadap IPDA Arfian Firmansyah Putra, S.H., NRP 87120XXX, yang menjabat sebagai Panit 1 Ops Reskrim Polsek Jonggol Polres Bogor, pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Si Propam Polres Bogor.

Sidang disiplin tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah rujukan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang, Propam Polres Bogor menyatakan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) PP Nomor 2 Tahun 2003, yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya tindakan atau upaya yang seharusnya dilakukan oleh penyidik saat menerima aduan dan penyerahan barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga menimbulkan komplain dari masyarakat.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat pemberitahuan kepada pelapor sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Polres Bogor melalui mekanisme Propam menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin internal sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(Red)

UpdateCerita TV