Setahun, Tersangka Pasal 170 Tak Di Tangkap Polsek Rawalumbu Ada Apa?
BEKASI, Update Cerita Indonesia– Kuasa Hukum Richard Andreas Sitorus, Unggul Sitorus SH mendesak Polsek Rawalumbu Bekasi Timur Polres Bekasi Kota agar segera menangkap Inisial JS dan GORS tersangka pasal 170 KUH pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum yang hingga saat ini belum ditangkap.
Menurut Unggul ini penyidik Polsek Rawalumbu tidak tegas dan aneh sudah ditetapkan tersangka namun belum ditangkap.
“Seharusnya penyidik Polsek Rawalumbu sudah bisa menangkap Dua tersangka tersebut, namun hingga kini tidak di tangkap ada apa ni dengan Polsek Rawalumbu Polres Bekasi Kota", ujarnya Senin (17/3/2025).
Unggul mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah sebulan namun belum ditangkap dan pihaknya minta Kapolsek Rawalumbu dan Kapolres Bekasi Kota segera mengevaluasi penyidiknya karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas
"Udah sebulan ditetap jadi tersangka namun belum ditangkap kami minta Kapolsek Rawalumbu dan Kapolres Bekasi Kota segera bertindak, evaluasi penyidiknya karena perkara ini udh lama banget", tegas
Sebelumnya, pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa dia orang tersangka tersebut telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 18 Februari 2025 Sudah hampir Satu bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum ditangkap
“Menjadi pertanyaan besar buat kami , hampir satu bulan, mengapa Polsek Rawalumbu tidak mampu menangkap adakah hal yang disembunyikan penyidik", tandasnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu AKP Ompi Indovina dikonfirmasi soal ini tidak menjawab.
Perlu diketahui bahwa laporan LP/B/ 120/II/2024/Sek.Rawalumbu/Restro Bekasi Kota/PMJ /Tanggal 11 Februari 2024.(F)