Sertifikat Elektronik Diduga Palsu Beredar di Bogor, Publik Pertanyakan Sikap ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan peredaran sertifikat tanah elektronik palsu di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan adanya dokumen yang diduga sebagai sertifikat elektronik pada sebidang tanah di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, yang diketahui telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun media, bidang tanah dimaksud telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan tercatat secara resmi. Namun, belakangan muncul pihak lain yang menawarkan objek tanah yang sama kepada masyarakat dengan menggunakan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat elektronik.

Saat dimintai tanggapan terkait dokumen tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor saat itu, Uunk Din Parunggi, mengaku meragukan keaslian sertifikat yang beredar.

"Kalau dilihat dari kertas dan tanda tangannya, sepertinya itu palsu," ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan Enem Hermansyah yang diketahui menguasai dokumen dimaksud. Ia mengaku telah melakukan pengecekan terhadap sertifikat elektronik tersebut dan menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak asli.

"Ya, sertifikat yang beredar itu palsu. Saya mendapatkannya dari seseorang. Setelah saya cek barcode-nya, ternyata sertifikat tersebut palsu," kata Enem Hermansyah.

Meski telah muncul pengakuan dan indikasi kuat mengenai dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi resmi mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh institusi berwenang. Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak atas tanah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan nasional.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media pada Senin (3/6/2026) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Uunk Din Parunggi yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi yang diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan kritik terhadap lambannya respons yang muncul dari para pemangku kebijakan.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk tanda tangan dan stempel resmi, maka persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," tegas Ali Wardana.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan respons cepat dari pejabat publik menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

"Jangan sampai muncul persepsi negatif bahwa ada pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik mafia tanah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Secara hukum, dugaan pemalsuan sertifikat tanah dapat masuk dalam ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Apabila yang dipalsukan merupakan dokumen otentik atau dokumen negara, ketentuan Pasal 264 KUHP juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pidana, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur kewajiban pejabat publik untuk bertindak profesional, responsif, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Kasus dugaan peredaran sertifikat elektronik palsu ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah, serta kredibilitas lembaga pertanahan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.

(Redaksi)Catatan Redaksi: Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

UpdateCerita TV