Sengketa Kepemilikan Rumah di Kota Wisata Cibubur, Keluarga Penghuni Mengaku Alami Intimidasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Cibubur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah keluarga penghuni mengaku mengalami intimidasi, pendudukan paksa, hingga ancaman pengosongan oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli secara sah pada tahun 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris dan dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP (dahulu Bank NISP). Kredit tersebut, kata dia, telah dilunasi pada tahun 2010 dan sertifikat hak milik (SHM) telah dilakukan roya atau dinyatakan bebas dari beban hak tanggungan.
“Selama periode 2006 hingga 2016, rumah tersebut dihuni tanpa sengketa. Namun pada 2021, seorang pria bernama Yohanes Siregar bersama sejumlah orang mendatangi rumah dan menyatakan sertifikat telah dibalik nama atas dirinya,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Keluarga penghuni menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama tersebut.
“Pihak yang mengklaim bahkan meminta kami menandatangani surat sewa dan melakukan pembayaran bulanan, padahal rumah itu menurut klien kami merupakan milik keluarga,” tambahnya.
Kronologi Ketegangan
Menurut kuasa hukum, sejak klaim tersebut muncul, tekanan disebut terus berlanjut. Keluarga mengaku sempat menerima permintaan pembayaran, upaya penjaminan rumah ke lembaga keuangan, serta surat permintaan pengosongan.
Situasi disebut memanas pada November hingga Desember 2025. Sejumlah orang yang mengaku berkaitan dengan pihak kreditur mendatangi rumah, melakukan pemasangan spanduk klaim kepemilikan, serta menyampaikan ancaman pengosongan.
Keluarga juga mengaku menerima surat yang mengatasnamakan perusahaan pengelola aset, yang berisi permintaan pengosongan serta ancaman pemutusan aliran listrik dan air apabila rumah tidak segera dikosongkan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan penghuni dan mencegah potensi tindakan yang melanggar hukum.
“Hingga saat ini klien kami masih menghuni rumah tersebut dan tidak pernah menyerahkan kepemilikan maupun penguasaan secara sukarela. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran, apabila terbukti secara hukum,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Sampai dengan berita ini disusun, pihak-pihak yang disebutkan dalam kronologi belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan maupun tudingan intimidasi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.(F)