Sekolah Pijar Alam 2 Larang Siswa Ikut Ujian, Ketum Fatra Itu Melanggar HAM

BOGOR, Update  Cerita Indonesia - Soal Siswa Sekolah Menengah Atas (SMK) Pijar Alam 2 Kelas XII yang beralamat Jl. Raya Puri Panangga No.99, RT.01/RW.10, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat yang tak bisa ikut ujian semester gegara nunggak iuran.

Ketua Umum Forum Timur Raya (Fatra) mengecam keras praktik tersebut ia menilai bahwa sekolah atau yayasan tersebut sudah keterlaluan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Saya sangat mengecam kejadian ini, praktik ini sudah keterlaluan dan sekolah sudah melanggar HAM", ujar Yudi Sucipta Ketua Umum Fatra Selasa 9 Desember 2024.

Menurutnya praktik ini tidak bisa dibiarkan, Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat harus turun tangan karena hal marak terjadi di kabupaten Bogor.

"Praktik ini jangan dibiarkan dan Dinas Pendidikan provinsi Jawa melalui KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor harus sidak dan berikan sanksi kepada sekolah tersebut",tegasnya

Yudi juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab atas hal ini dan praktik ini bertentangan dengan UU 45 dan Pancasila Sila Ke-5

"Pendidikan adalah tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jadi Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab", terangnya 

Masih kata ketua Fatra kejadian ini jangan sampai ada lagi dan pihaknya akan terus memantau dunia pendidikan di kabupaten Bogor agar bisa terlaksana dengan baik dan benar.

Kami akan pantau terus pendidikan di kabupaten Bogor agar bisa dilaksanakan dengan sesuai aturan UU yang berlaku", tukasnya.(Red)

UpdateCerita TV