Sekdis DLH Sebut Ada “Kebocoran” Retribusi, LSM Soroti Dugaan Pembiaran Sistemik

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik pengelolaan dana retribusi sampah di wilayah UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Dugaan ketidaksesuaian tarif serta praktik pungutan di luar ketentuan resmi kembali mencuat, seiring indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2020 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Isu ini menguat setelah adanya pernyataan dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, yang menyebut adanya maling retribusi kebocoran dalam pengelolaan retribusi sejak institusi tersebut berdiri.

“Semenjak adanya DLH, sudah banyak kebocoran maling retribusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan, salah satunya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Sandi Bonardo. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola internal.

“Jika memang telah diketahui adanya kebocoran, seharusnya segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan dibiarkan berlarut. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Sandi juga mendorong agar dilakukan langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk membuka data, menelusuri potensi kerugian daerah, serta memastikan adanya proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, pengelolaan retribusi yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, baik di tingkat internal dinas maupun oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan kepentingan publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bogor menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan retribusi tersebut. Sementara itu, pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak dan diharapkan dapat ditangani secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(F)

UpdateCerita TV