Sekda Sukabumi Tekankan Integritas, 21 Camat Emban Tugas Baru sebagai PPATS

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) setelah dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/1/2026).

Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa para camat memiliki tanggung jawab baru pasca dilantik sebagai PPATS. Ia berpesan agar seluruh camat memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Sekda juga meminta para camat untuk menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah.

“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS bekerja di lingkup kecamatan, berbeda dengan PPAT yang ruang kerjanya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Meskipun ruang lingkupnya di kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” jelasnya.

Ia juga meminta para PPATS membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, hingga sertifikasi tempat ibadah.

“Bantu kami menyosialisasikan sertipikat berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” ajaknya.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV