Sejumlah Siswa SMK Pijar Alam 2 Tak Boleh Ikut Ujian Gegara Belum Bayar Tunggakan

BOGOR, Update  Cerita Indonesia - Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMK) Pijar Alam 2 Kelas XII yang beralamat Jl. Raya Puri Panangga No.99, RT.01/RW.10, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat tak bisa mengikuti ujian semester. 

Mereka dilarang pihak sekolah karena belum membayar lunas uang iuran SPP, uang Perpisahan serta uang Study tour. 

Orangtua para pelajar sempat mendatangi pihak sekolah, tetapi tetap tak diizinkan ikut ujian. 

"Saya coba bertemu guru meminta kalau bisa anak kami ikut ujian, tetapi tidak diperbolehkan," kata salah satu orang tua murid yang tidak mau disebut namanya kepada Update Cerita Indonesia.id Sabtu 7 Desember 2024.

Dia menyebutkan, ujian semester dimulai pada tanggal 04 Desember 2024 lalu.

Besaran tunggakan yang harus dibayar per anak nominal sebesar kurang lebih hampir 1 juta, Uang Perpisahan untuk kelas XII  2,5 juta, uang  Study Tour 1,9 juta harus di bayarkan sekaligus.

Namun, karena saat ini para orangtua sedang kesulitan biaya, sehingga mereka meminta kebijakan dan pengertian dari pihak sekolah. 

"Saya coba sudah minta pihak sekolah bisa mengerti dan mengizinkan anak kami bisa ikut ujian, tetapi tidak diizinkan. Terus terang, kami prihatin dengan kebijakan," katanya kesal.

Menurut orang tua murid sekolah seharusnya tidak melarang anak anaknya yang menunggak SPP maupun uang perpisahan dan study tour ikut ujian.

Padahal kata dia, uang tersebut bisa dibayarkan pada saat nnti setelah ujian dengan cara mencicil.

“Semestinya anak-anak kami diizinkan ikut ujian saja. Nanti kami pasti cicil dan pasti bayar kok cuma saat ini belum ada”,ujar dia.

"Intinya kami pasti tetap akan bayar uang tersebut asalkan anak kami bisa ikut ujian," sambungnya. 

Dirinya berharap, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Atau KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Dan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan perhatian terhadap hal ini.

Sementara Rina selaku pihak sekolah (yayasan) Guru BP SMK Pijar Alam 2 saat dikonfirmasi bukan menjawab malah blokir nomor wartawan Minggu 8 Desember 2024.

Untuk diketahui bahwa SMK Pijar Alam 2 diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dalam peraturan ini, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan, penilaian, dan kelulusan peserta didik. Bisa di artikan bahwa Pembiayaan itu tidak boleh di kait-kaitkan dengan proses pelayanan pembelajaran.

Pendidikan adalah tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Red)

UpdateCerita TV