Sejumlah Ambulans Geruduk SPBU 34-16816 Cileungsi Gegara Ditolak Isi Pertalite
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sebuah insiden dugaan penolakan pengisian bahan bakar jenis Pertalite terhadap mobil ambulans terjadi di SPBU Pertamina 34-16816 yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2/2026).
Menurut keterangan sejumlah pengemudi ambulans yang tergabung dalam Paguyuban Ambulans Kabupaten Bogor, kendaraan ambulans yang hendak mengisi BBM tidak dilayani dengan alasan menggunakan pelat merah, meski disebut telah memiliki barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi.
Peristiwa tersebut memicu kedatangan sejumlah sopir ambulans ke SPBU guna meminta klarifikasi dari pihak manajemen. Pertemuan antara perwakilan paguyuban dan pihak SPBU kemudian difasilitasi di Mako Polsek Cileungsi pada Sabtu malam.
Perwakilan Paguyuban Ambulans Kabupaten Bogor, Abdul Khodir, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi atas insiden tersebut.
“Kami hanya meminta penjelasan dari pihak SPBU mengapa ambulans tidak dilayani membeli Pertalite, padahal kendaraan tersebut memiliki barcode dan sesuai aturan diperbolehkan,” ujar Abdul.
Ia juga menekankan pentingnya prioritas pelayanan bagi kendaraan ambulans, terutama dalam kondisi darurat.
“Ambulans bisa saja sedang dalam perjalanan menjemput atau membawa pasien. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang. Kami berharap ada prioritas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Abdul juga meminta agar pihak manajemen SPBU memberikan pemahaman yang jelas kepada operator di lapangan mengenai standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi terkait pengisian BBM untuk kendaraan layanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Pertamina 34-16816 Desa Limusnunggal belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait insiden tersebut. Usai proses mediasi di Polsek Cileungsi, pihak SPBU belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada awak media.
Redaksi Update Cerita Indonesia masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPBU dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta memastikan duduk perkara secara utuh.(F)