Saat Warga Bekasi Susah Dapat Gas LPG PT Anugerah Nirwana Sentosa Malah Jual Keluar Daerah
BEKASI, Update Cerita Indonesia - Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. H Gemin RT 006 RW 009 kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi diduga telah salahi aturan mendistribusikan gas diluar wilayah izin operasionalnya. Senin, 17 Februari 2025
Dari hasil pemantauan awak media dilapangan, menemukan supir pangkalan gas Alif Putra Ibrahim sedang menurunkan Gas Melon 3 Kg Bersegel PT Anugerah Nirwana Sentosa dijual ke wilayah Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
"Saya cuma kuli pak nyari lebihan dikit jualan gas ini, dan saya ambil dari pangkalan dan kebetulan langganan saya ada tiga (3) titik di wilayah sini", ujar sopir mobil Pickup warna Hitam bernopol B 9961 TAZ
Dirinya mengaku tidak mengetahui ada larangan dari Pemerintah soal rayon dan hanya tau jualan dapat untung sedikit.
"Saya gak tau ada aturan dari pemerintah kalo gak boleh dijual keluar wilayah itu, saya cuma cari untung sedikit", katanya
Sementara Imron pihak PT Anugerah Nirwana Sentosa yang beralamat ditempat tersebut mengaku izin perusahaan yang dimiliki hanya beroperasi di Kota Bekasi dan tidak mengetahui adanya pangkalan nakal dan melakukan pelanggaran.
"Izin operasional kami hanya wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya tapi kalau ada pangkalan yang menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Bogor tidak tahu dan itu resiko pangkalan", jelasnya Rabu 19 Februari 2025
Imron menegaskan setelah ada pelanggaran yang fatal ini akan pasti kami tindak tegas di putus kontrak dan akan ketat mengawasi pangkalan nakal
"Pelanggaran ini pasti kami tindak tegas dan pasti kami putus kontrak serta jadi bahan evaluasi kami lebih intens", ucapnya Rabu (19/2/2025
Romi aktivis sosial mengatakan bahwa peraturan yang berlaku, distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan sesuai izin operasional.
"Hal ini disebutkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar", jelasnya
Menurutnya pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat dan
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 Kg Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran", tegasnya Rabu 19 Februari 2025.
Ia menuturkan penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.
"Bahwa kita lihat beberapa Minggu terakhir masyarakat sulit mendapatkan Gas LPG Subsidi, bahkan harus rela mengantri hingga minumbulkan korban jiwa hanya demi mendapatkan gas 3 Kg tersebut", tutupnya.(F)