RUU Perampasan Aset Kembali Dipertanyakan, DPR Ingatkan Risiko Abuse of Power

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam audiensi antara Badan Legislasi DPR RI dan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, mahasiswa S3 Kriminologi UI yang juga bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Andre, mempertanyakan nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan meski pembahasannya telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menilai masyarakat perlu memahami terlebih dahulu substansi dan mekanisme perampasan aset sebelum menyimpulkan DPR sengaja menghambat pengesahan aturan tersebut.

“Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya?” ujar Siti dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan.

Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak sederhana karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepastian hukum, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, DPR juga telah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk profesor, akademisi, serta penegak hukum guna mengkaji dampak penerapan aturan tersebut secara menyeluruh.

Siti mengingatkan agar regulasi perampasan aset nantinya tidak melanggar prinsip hak asasi manusia maupun digunakan hanya berdasarkan dugaan tanpa tindak pidana yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai jadi abuse of power,” tegasnya.

Ia juga menyebut beberapa mekanisme terkait perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Polemik RUU Perampasan Aset sendiri selama ini menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak warga negara apabila penerapannya tidak diatur secara ketat dan transparan.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu regulasi yang terus didorong publik untuk segera disahkan, namun juga dituntut memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.(Man)

UpdateCerita TV