Ruko di Bantar Gebang Diduga Jual Tramadol dan Hexymer, Pemilik Misterius Berinisial MR

BEKASI, Update Cerita Indonesia – Meskipun Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, telah meminta Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengambil tindakan tegas, praktik penjualan obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Dextro justru semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan tanpa resep dokter.

Aktivitas ilegal ini kembali terungkap di salah satu ruko di Jalan Prapatan, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis (11/12/2025). Selain itu, dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin juga ditemukan di sebuah toko lain yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Bantar Gebang. Toko tersebut diduga menyamarkan aktivitasnya dengan modus usaha kosmetik.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ilegal semacam ini dapat terus berlangsung karena adanya dugaan kuat praktik “setoran” kepada oknum tertentu, termasuk diduga melibatkan oknum aparat. Namun, hingga kini tidak ada bukti resmi yang dapat dikonfirmasi, sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa toko terkait menjual sejumlah obat keras—di antaranya Tramadol dan Hexymer, secara bebas. Lebih memprihatinkan, penjualan diduga menyasar remaja dan pelajar, kelompok rentan yang berpotensi terdampak penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko menyatakan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial MR. “Milik MR, Bang,” ujarnya singkat.

Namun ketika diminta untuk menghubungi pemilik toko, penjaga berdalih bahwa nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. “Tidak aktif, Bang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta klarifikasi dari pemilik toko namun belum memperoleh tanggapan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter dapat dikenai hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(F)

UpdateCerita TV