RMB Tekan DPRD Bogor: Pokir Wajib Taat Regulasi APBD, Bukan Proyek Minim Manfaat Publik
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB) kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana pengadaan videotron, mikrofon, dan sound system oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor senilai Rp100–120 miliar melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2026.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kompleks Pemerintahan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (5/1/2026), RMB menilai rencana pengadaan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi urgensi, tetapi juga patut dipertanyakan dari sudut pandang regulasi penganggaran daerah dan prinsip penyusunan APBD.
Ketua RMB, Mahdi, menyampaikan bahwa secara normatif, Pokir DPRD memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan prinsip perencanaan dan penganggaran.
“Pokir DPRD bukan ruang kompromi politik. Dalam regulasi, Pokir harus selaras dengan RKPD, KUA-PPAS, serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Mahdi.
RMB merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus berbasis kebutuhan masyarakat, berorientasi pada hasil, serta menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, Pokir DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan disinkronkan dengan program prioritas daerah, bukan berdiri sendiri sebagai proyek yang bersifat simbolik.
“Jika sebuah program tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, atau capaian kinerja daerah, maka patut dipertanyakan apakah program tersebut memenuhi prinsip penganggaran berbasis kinerja,” ujarnya.
RMB menilai bahwa pengadaan videotron dan sound system dalam jumlah anggaran besar berpotensi bertentangan dengan asas prioritas dan proporsionalitas APBD, mengingat Kabupaten Bogor masih menghadapi persoalan mendasar, seperti pembinaan dan kesejahteraan atlet, keterbatasan sarana olahraga, penerangan jalan umum di wilayah pelosok, infrastruktur pendidikan, serta kekurangan fasilitas kesehatan di puskesmas.
Mahdi menegaskan bahwa secara regulatif, APBD harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“APBD adalah instrumen keadilan sosial. Ketika anggaran dialihkan ke proyek yang dampaknya tidak langsung dirasakan masyarakat, maka itu bertentangan dengan semangat regulasi keuangan daerah,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, RMB menyampaikan ultimatum kebijakan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengadaan tersebut, termasuk meninjau kesesuaiannya dengan regulasi Pokir, perencanaan APBD, serta prinsip penganggaran berbasis kinerja.
RMB juga menuntut pembatalan pengadaan videotron, mikrofon, dan sound system, serta pengalihan anggaran ke sektor yang lebih mendesak dan sesuai mandat regulasi, seperti pembinaan atlet, peningkatan kesejahteraan atlet, penerangan jalan umum, infrastruktur pendidikan, serta penguatan layanan kesehatan dasar.
Selain itu, RMB meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan pendalaman terhadap proses perencanaan dan penganggaran guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedural, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pokir DPRD.
Mahdi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Jika tidak ada kejelasan dan langkah konkret, kami pastikan akan melakukan aksi lanjutan selama satu minggu penuh hingga ada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(F)