Resmi! Wakil Bupati Asep Surya Atmaja Jalankan Tugas Bupati Bekasi
BEKASI, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 20 Desember 2025 di Bandung.
Surat perintah tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AK.01/PEMOTDA tanggal 20 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat memerintahkan dr. Asep Surya Atmaja selaku Wakil Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penugasan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, agar tetap berjalan efektif, stabil, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah akan diisi oleh wakil kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan, dengan mekanisme pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan melalui Menteri Dalam Negeri.
Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir apabila telah terdapat kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebagai tembusan, surat perintah tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap stabilitas pemerintahan, tata kelola birokrasi, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tetap terjaga secara optimal dan profesional.(Syah)