Ratusan Ton Sampah Tangsel Masuk Bogor Diduga Langgar PP 81/2012, PKLP Minta Pemda Audit PT Aspek Kumbong
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemerintah telah menetapkan perangkat hukum dan regulasi yang tegas terkait pengelolaan sampah rumah tangga yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Regulasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas lingkungan serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh persoalan sampah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara jelas mengatur penanganan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan hingga pemrosesan akhir sampah.
Terkait masuknya ratusan ton sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kabupaten Bogor yang diproses akhir oleh PT Aspek Kumbong dengan dalih sebagai bahan baku daur ulang, namun tanpa adanya kesepakatan kerja sama antar pemerintah daerah, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum LSM Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), Maraja Manalu, menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah diatur secara tegas mengenai pemrosesan akhir sampah.
“Dalam PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pasal 22 menjelaskan bahwa pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pihak swasta untuk melakukan pemrosesan akhir,” ujar Maraja kepada wartawan. Jumat (9/1/2026)
Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kerja sama yang diduga dilakukan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan PT Aspek Kumbong.
“Camat mengatakan ada kerja sama selama 14 hari terkait pemrosesan sampah. Tapi Pemda dan DPRD tidak mengetahui hal tersebut. Ini jelas janggal dan menunjukkan adanya miskomunikasi serius. Padahal, segala sesuatu terkait masuknya sampah ke wilayah Kabupaten Bogor seharusnya diketahui dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Maraja juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ditegaskan, apabila terdapat kerja sama antara dua atau lebih kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, maka harus diketahui dan melibatkan pemerintah provinsi.
“Pemda Bogor harus mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.(F)