Ratusan Baliho Dicopot Mendadak, Pengawasan Tata Ruang Bogor Dinilai Reaktif dan Tebang Pilih

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Penertiban 382 spanduk dan baliho tidak berizin di kawasan Sentul hingga Hambalang, Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, memantik sorotan publik. Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilakukan dalam satu hari, Senin (2/2/2026), dinilai positif namun sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi pengawasan dan penegakan aturan selama ini.

Penertiban tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara terbuka menyoroti kondisi semrawutnya reklame di wilayah tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul. Fakta ini memunculkan kritik bahwa penegakan aturan baru berjalan setelah adanya teguran langsung dari Presiden.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa Bupati Bogor langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk turun ke lapangan.

“Setelah arahan Presiden disampaikan, Bupati Bogor segera menginstruksikan penertiban. Sebanyak 382 spanduk dan baliho berhasil diturunkan dalam satu hari,” ujar Ajat.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dengan dalih penataan ruang publik dan menjaga estetika lingkungan. Namun, publik mempertanyakan mengapa kondisi yang sudah lama dikeluhkan masyarakat tersebut baru ditindak setelah menjadi perhatian Presiden, bukan sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah.

Tokoh masyarakat dan pemerhati sosial serta pembangunan, Johnner Simanjuntak, mengapresiasi perhatian Presiden, namun menilai langkah Pemkab Bogor mencerminkan lemahnya kepekaan dan inisiatif kebijakan daerah.

“Penertiban ini seolah membuktikan bahwa aparat bergerak setelah ditegur Presiden. Padahal semrawut baliho bukan persoalan baru. Di mana fungsi pengawasan selama ini?” tegas Johnner.

Ia juga menyoroti potensi ketidakadilan penegakan aturan karena penertiban terkesan hanya menyasar satu kawasan tertentu.

“Kalau memang melanggar aturan, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” tambahnya.

Selain aspek penataan ruang, Johnner mempertanyakan transparansi pajak reklame yang dibayarkan oleh pemilik baliho.

“Pajak reklame itu masuk ke kas daerah atau ke mana? Jika sudah membayar pajak lalu ditertibkan tanpa kejelasan dasar hukum, ini justru bisa menjadi masalah hukum baru bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak reaktif. Penegakan aturan yang bersifat insidental dinilai berpotensi melemahkan wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan.

Untuk memperoleh keterangan resmi dari otoritas terkait, Johnner mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pada Kamis (4/1/2026) guna menemui Kepala Satpol PP, Cecep Polman. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan mendesak agar Pemkab Bogor melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data perizinan dan pajak reklame secara transparan, serta memastikan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, bukan sekadar respons atas tekanan politik atau sorotan publik sesaat.

Sebagai bagian dari jurnalisme berimbang, media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, maupun pihak terkait lainnya.

UpdateCerita TV