PT Cosmax Bangun di Lahan Sengketa Tanpa PBG Rusak Segel Satpol PP LSM Desak Satpol PP Bertindak
BOGOR, Update Cerita Indonesia -Pembangunan fasilitas milik PT Cosmax Indonesia yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga kini pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, meskipun perusahaan telah lebih dulu dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena membangun tanpa izin lengkap.
Permasalahan tidak berhenti di situ. Proses pengurusan PBG tidak bisa dilakukan karena status lahan yang digunakan PT Cosmax masih dalam kondisi bersengketa dengan warga. Hal ini menjadi hambatan serius dalam proses legalisasi pembangunan sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
“Setelah dijatuhi sanksi tipiring, PT Cosmax tetap belum bisa mengurus PBG karena tanahnya bermasalah. Tapi ironisnya, pembangunan tetap dilanjutkan dan sekarang sudah jadi,” ujar Romi Sikumbang, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Rabu (17/9/2025).
Diduga Rusak Segel, LSM Desak Penyegelan Ulang
Romi yang juga dikenal sebagai pemerhati tata ruang menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Satpol PP tidak cukup untuk memberi efek jera. Apalagi, terdapat dugaan kuat bahwa PT Cosmax telah merusak segel Satpol PP sehingga berpotensi Pidana dan tetap melanjutkan pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Kalau benar segel dirusak, ini sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana yang lebih serius. Maka kami mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera memerintahkan penyegelan ulang dan penghentian seluruh kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Berpotensi Rugikan Pendapatan Daerah
Menurut Romi, pembangunan tanpa izin resmi seperti ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan tidak berkontribusi melalui izin sah, meski sudah menjalankan kegiatan pembangunan skala besar.
“Pendapatan daerah hilang, hukum dilanggar, warga dirugikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Pemerintah Daerah Harus Tegas dan Tidak Tunduk pada Modal
LSM Penjara menilai pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera berkoordinasi lintas sektor, seperti dengan Dinas Tata Ruang, ATR/BPN, dan DPRD Kabupaten Bogor, untuk memastikan kepatuhan hukum ditegakkan.
“Jika status tanah masih bersengketa dan PBG belum bisa diterbitkan, maka pembangunan harus dihentikan sementara. Pemerintah tidak boleh diam apalagi membiarkan hukum dinegosiasikan,” lanjut Romi.
Selesaikan Sengketa, Lindungi Hak Warga
Di akhir pernyataannya, Romi berharap proses penyelesaian persoalan ini dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum, terutama dalam melindungi hak-hak warga yang bersengketa dengan perusahaan.
“Investasi penting, tapi hukum lebih penting. Jangan sampai warga kecil dikorbankan hanya demi proyek besar yang tidak taat aturan. Ini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada kebenaran,” pungkasnya.(F)