Proyek SBSN Rp86,7 Miliar di Sungai Cipamingkis Diduga Gunakan Galian Ilegal

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara kini menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional ini memiliki nilai kontrak Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga menggunakan tanah urugan hasil galian ilegal yang berasal dari wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Dugaan ini menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun integritas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.

Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis merupakan proyek vital karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

“Program dan strategi harus dipersiapkan secara matang agar proyek ini selesai tepat waktu dan berkualitas, sehingga benar-benar mampu mendorong ketahanan pangan nasional,” ujarnya. Senin (15 Desember 2025

Meski demikian, Romi menilai dugaan penggunaan material dari galian liar tidak dapat ditoleransi.

“Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana, terlebih proyek ini menggunakan uang negara,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Romi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap oknum perusahaan yang menerima dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.

Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Penambangan Ilegal Pihak yang melakukan penambangan atau penggalian tanah tanpa izin resmi melanggar:

• Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Pemanfaatan Material Ilegal (Penadahan) Pihak yang menampung atau menggunakan material hasil penambangan ilegal, termasuk kontraktor proyek pemerintah, dapat dijerat:

• Pasal 161 UU Minerba, terkait penampungan dan pemanfaatan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

• Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Selain sanksi pidana, praktik ini juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif, mulai dari penghentian proyek, pencabutan izin usaha, hingga pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai informasi, pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis bertujuan melindungi bendungan baru, mengendalikan erosi dasar sungai, serta menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Proyek ini juga ditargetkan mampu mengairi hingga 15.340 hektare sawah, sekaligus menjaga ketersediaan air pada musim kemarau.

Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana PT SAC Nusantara di kantor proyek pada Rabu (3/9/2025), tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan. (F)

UpdateCerita TV