Proyek PJU Surya Rp73 M di Bogor Disorot, LSM KCBI Ungkap Dugaan Mark-Up Hingga Rp25 Miliar

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 menuai sorotan. Program dengan nilai total sekitar Rp73 miliar tersebut diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melayangkan surat resmi permohonan audit investigatif kepada DPMD Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pemborosan anggaran serta dugaan mark-up dalam pengadaan PJU tenaga surya tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun tim investigasi KCBI, terdapat tiga paket pengadaan PJU tenaga surya dengan nilai mencapai sekitar Rp67,8 miliar. LSM tersebut juga menyoroti dominasi satu penyedia jasa dalam proyek bernilai besar tersebut.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, menyatakan bahwa hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga pasar dengan nilai kontrak. Menurutnya, harga wajar satu unit PJU tenaga surya berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta, sementara dalam proyek ini diduga mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta per unit.

“Temuan ini mengindikasikan adanya potensi selisih harga sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta per unit. Jika diakumulasi, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp18 miliar hingga Rp25 miliar,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (27/03/2026).

Selain persoalan harga, KCBI juga mengkritisi penggunaan metode e-purchasing dalam proyek bernilai besar. Meski diperbolehkan secara regulasi, metode tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengurangi transparansi serta kompetisi terbuka dalam pengadaan barang dan jasa.

KCBI juga menyoroti paket pengadaan lain di lingkungan DPMD Kabupaten Bogor, di antaranya pengadaan PMT/MP ASI senilai Rp14,9 miliar dan PC unit Posyandu senilai Rp7,4 miliar. Total nilai program yang dipantau mencapai lebih dari Rp90 miliar.

Sebagai tindak lanjut, KCBI memberikan waktu 14 hari kerja kepada Kepala DPMD Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi tertulis, termasuk rincian lokasi pemasangan serta spesifikasi teknis proyek.

Apabila tidak ada tanggapan yang transparan dalam batas waktu tersebut, KCBI menyatakan akan membawa temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hingga berita ini disusun, pihak DPMD Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM KCBI.(Man)

UpdateCerita TV