Proyek Metro Galaxy Park Mangkrak, LSM Forbi PPKM Laporkan BTN ke Kejagung
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Akhir-akhir ini semakin banyak kasus dugaan kerugian keuangan negara yang muncul ke permukaan, baik di kementerian, lembaga, maupun BUMN. Salah satunya menyeret Bank Tabungan Negara (BTN) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Anugerah Duta Sejati (ADS) dari TAKKE Grup.
BTN diketahui telah mencairkan kredit sebesar Rp650 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan Metro Galaxy Park di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak berlanjut alias mangkrak, padahal jadwal pelaksanaan (time schedule) sudah berakhir sejak beberapa waktu lalu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Melihat kejanggalan tersebut, LSM Forbi PPKM melalui Ketua Umumnya, Mikler Gultom, SH, MH, telah mengirimkan surat laporan dugaan masyarakat (lapdumas) kepada Kejaksaan Agung RI pada 14 Maret 2025 dengan Nomor 399/PPKM/SK/III/2025. Dalam surat tersebut, Forbi PPKM meminta agar Kejagung segera melakukan pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Mikler, salah satu indikasi pelanggaran serius adalah adanya dugaan penggelembungan nilai agunan yang disepakati sebesar Rp100 juta per meter persegi. Modus ini diduga digunakan untuk meloloskan besaran kredit yang diajukan. “Proyek ini jelas berhenti alias mangkrak, sehingga pengembalian kredit pasti bermasalah dan berpotensi menimbulkan kredit macet,” tegasnya. Rabu (3/9/2025)
Forbi PPKM berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap responsif terhadap pengaduan masyarakat, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Catatan redaksi menyebut, BTN sebelumnya juga telah banyak menyalurkan kredit ke TAKKE Grup untuk berbagai proyek properti, dan beberapa di antaranya pernah terindikasi bermasalah. Fiat Justitia Ruat Caelum.(JS)