Proyek Groundsill Sungai Cipamingkis Disorot, Aktivis Minta Polisi Usut Dugaan Jual Beli Tanah
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis dengan nilai kontrak Rp243 miliar ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menyediakan air irigasi bagi masyarakat. Proyek ini menargetkan dapat mengairi sawah seluas 15.340 hektare serta menjaga ketersediaan air di musim kemarau.
Pembangunan ini dilaksanakan selama 1.095 hari hingga tahun 2026 dengan penerapan teknologi telemetri dan kendali jarak jauh untuk mendukung efisiensi pengendalian. Adapun tugas utama PT Hutama Karya dalam proyek ini mencakup pembangunan saluran, struktur, dan rekayasa hidrolik pada struktur kunci.
Aktivis sosial sekaligus Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan proyek ini sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan. “Program dan strategi harus dipersiapkan matang agar proyek selesai tepat waktu dan berkualitas sehingga dapat mendorong ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, pembangunan Bendungan Sungai Cipamingkis bertujuan melindungi bendungan yang baru dibangun, mengendalikan erosi dasar sungai, serta menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare sawah di Kabupaten Bogor dan Bekasi.
Modernisasi irigasi ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, proyek ini tidak lepas dari persoalan. Romi menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum berupa praktik jual beli tanah proyek ke perusahaan lain. “Tanah proyek tersebut dijual keluar, itu jelas melanggar hukum pidana,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, ia meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. “Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap perusahaan yang menerima tanah ilegal dari proyek tersebut,” pungkasnya.(F)