Markas Judol Diduga Beroperasi di KPAD Cijantung, KSAD Maruli: Anggota TNI Terlibat Akan Ditindak Tegas
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kegiatan judi online (judol) akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli menyusul penggerebekan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Sederhana 7, Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, yang disebut disewakan kepada pihak yang kemudian diduga menggunakan tempat tersebut untuk aktivitas perjudian online.
Menanggapi persoalan tersebut, Maruli menegaskan bahwa setiap informasi atau laporan mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI akan ditindaklanjuti secara serius. Ia juga memastikan tidak ada toleransi apabila anggota terbukti memberikan fasilitas untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Maruli, status rumah sebagai aset atau hunian yang berkaitan dengan lingkungan TNI tidak boleh menjadi celah untuk dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan ilegal. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI, tindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan sebagai markas judi online berada di lingkungan perumahan yang berkaitan dengan institusi TNI AD.
Meski demikian, dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pidana pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Hingga proses tersebut selesai, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penegasan KSAD tersebut sekaligus menunjukkan bahwa TNI AD menyatakan komitmennya untuk menindak anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online, termasuk apabila terdapat dugaan pemberian fasilitas atau pemanfaatan rumah dinas untuk kegiatan ilegal.(Red)