MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres: Hormati Proses Hukum

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

MK juga mencatat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, maupun sebagai putusan yang menyatakan keabsahan seluruh dokumen pendidikannya.

Mahkamah justru menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut sekaligus membuat polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi perhatian publik, terutama karena dalam fakta persidangan MK menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SLTA atau sederajat.

Meski demikian, seluruh pihak tetap perlu menghormati putusan pengadilan dan menghindari kesimpulan di luar substansi amar maupun pertimbangan hukum MK. Pernyataan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran di luar apa yang telah diputuskan MK tetap memerlukan dasar dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.(Red)

UpdateCerita TV