Proyek Groundsill Cipamingkis, Diduga Gunakan Urukan Galian Ilegal, PT SAC Bungkam Saat Diklarifikasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pemberitaan terkait Proyek Pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara di Kecamatan Jonggol terus menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan tanah urukan hasil galian ilegal, sehingga memunculkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun integritas pelaksanaan proyek negara yang bersumber dari dana publik, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar luas, Tim PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Timur mencoba melakukan klarifikasi langsung ke kantor PT SAC pada 17 Desember 2025. Setibanya di lokasi, tim hanya bertemu dengan petugas keamanan yang kemudian mengarahkan kepada seorang pria lain yang juga mengaku sebagai bagian dari unsur keamanan perusahaan.
Dalam dialog tersebut, tim PWRI menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk mengonfirmasi secara langsung kepada manajemen PT SAC terkait dugaan penggunaan tanah urukan ilegal pada proyek tersebut. Namun, klarifikasi yang diharapkan justru tidak diperoleh.
Seorang petugas keamanan berinisial A, yang diduga merupakan aparatur negara aktif dari TNI Angkatan Laut, menyampaikan pernyataan secara tegas kepada awak media. Ia menyebut bahwa tanah urukan yang digunakan tidak ilegal dan menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mungkin berjalan apabila melanggar hukum.
“Kalau tanah ini ilegal, sudah lama proyek ini dihentikan. Mas KDM juga pernah ke sini meninjau. Kita dibackup Kejaksaan Tinggi, PUPR, pekerjaan umum. Tidak ada yang bisa ketemu manajemen kalau tidak lewat saya,” ujarnya sambil menunjuk dirinya sendiri.
Sikap oknum yang mengaku sebagai anggota aktif TNI AL sekaligus bertugas sebagai keamanan PT SAC tersebut dinilai menghalangi kerja jurnalistik. Padahal proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III merupakan Proyek Strategis Nasional dengan nilai kontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%), bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.
Tindakan menghalangi atau membatasi akses informasi kepada pers jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta menjamin hak publik untuk memperoleh informasi. Pers juga memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial dalam negara demokratis.
Hingga berita ini diterbitkan, PWRI Bogor Timur masih berupaya menelusuri dan memastikan identitas oknum keamanan tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada kesatuan terkait, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atribut maupun kewenangan aparat negara dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.(F)