Proyek Chromebook Dirancang Sebelum Nadiem Dilantik, Kejagung Bongkar Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap fakta baru dan mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ternyata, rencana pengadaan perangkat berbasis Chrome OS seperti Chromebook telah mulai dibahas jauh sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, penyusunan rencana proyek ini diketahui berlangsung sejak Agustus 2019, melalui grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team", dua bulan sebelum pelantikan kabinet.
"Bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Fiona, Jurist Tan membentuk grup WhatsApp yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.
Setelah Nadiem resmi menjabat, Jurist Tan diangkat sebagai Staf Khusus Menteri, dan mulai aktif dalam koordinasi teknis pengadaan, bekerja sama dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Bahkan, Jurist merekrut Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan teknologi yang ditempatkan langsung di Kemendikbudristek.
Meski hanya sebagai staf khusus, Jurist dan Fiona disebut memimpin sejumlah rapat internal dan memberi arahan agar seluruh sistem pendidikan digital menggunakan Chrome OS dari Google — sebuah langkah yang disebut Kejagung melampaui kewenangan.
"Staf Khusus Menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," tegas Qohar.
Kejaksaan juga menyebut bahwa Nadiem Makarim beberapa kali bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020, dalam pembahasan yang mencakup skema co-investment sebesar 30 persen dari Google — dengan syarat bahwa Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Puncak arahan, menurut penyidik, terjadi pada rapat virtual tanggal 6 Mei 2020, di mana Nadiem disebut memberikan instruksi langsung agar seluruh pengadaan perangkat TIK untuk periode 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal proses pengadaan belum berjalan.
???? Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan dan Ibrahim Arief, dengan dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap proses pengadaan negara yang seharusnya objektif dan transparan.(Syah)