Program Ketapang BUMDes Mekar Wangi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pick-Up Fiktif
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang dikelola melalui BUMDes Maju Bersama, menjadi sorotan publik. Program ketahanan pangan yang semestinya menopang kesejahteraan warga diduga menyisakan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas.
Mengacu pada Permendesa Nomor 82 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Namun, sejumlah warga mengaku tidak merasakan dampak nyata dari pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya pengalihan anggaran ke pengadaan kendaraan operasional jenis pick-up bekas dengan nilai sekitar Rp40 juta. Persoalan mencuat karena keberadaan fisik kendaraan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara terbuka kepada publik, memunculkan dugaan potensi penyimpangan hingga indikasi pengadaan fiktif.
Upaya konfirmasi kepada Ketua BUMDes, Dedi, pada Jumat (1/5/2026) belum memperoleh tanggapan. Sikap tersebut dinilai memperkuat pertanyaan publik terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari negara.
Secara regulatif, pengelolaan Dana Desa harus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, potensi penyalahgunaan anggaran dapat berimplikasi hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak adanya audit dan penelusuran mendalam oleh pihak berwenang.
“Jika benar kendaraan tersebut tidak ada atau tidak bisa dibuktikan, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran. Kami mendesak Inspektorat segera melakukan audit dan aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Desakan publik kini mengerucut pada tiga tuntutan utama: transparansi realisasi anggaran, pembuktian fisik aset yang diklaim telah dibeli, serta audit menyeluruh terhadap program ketahanan pangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait. Pemberitaan ini akan terus diperbarui sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Situasi ini menjadi ujian terhadap komitmen pengawasan Dana Desa. Tanpa keterbukaan dan tindakan korektif, program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.(F)