Program Gratis Tapi Berbiaya di Desa? Pernyataan BPN Bogor Picu Pertanyaan Publik

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai program gratis pemerintah kembali menjadi sorotan publik, menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaannya di sejumlah wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, Sofyan Hadi Syam, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang melibatkan pegawai internal BPN.

“Saya sudah tegaskan sejak pelantikan, seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan baik, melayani masyarakat secara terbuka. Saya tidak akan mentolerir jika ada panitia, khususnya pegawai BPN, yang kedapatan melakukan pungli,” ujarnya. Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, dalam setiap kegiatan sosialisasi program PTSL, pihaknya turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum, termasuk penegasan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya di tingkat BPN.

Namun demikian, Sofyan mengakui adanya potensi biaya yang muncul di tingkat desa, khususnya terkait kelengkapan administrasi sebelum berkas diajukan ke BPN. Menurutnya, hal tersebut mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Di BPN saya pastikan tidak ada dan tidak boleh terjadi pungli, karena program ini gratis dan sudah dibiayai negara. Tetapi di desa mungkin ada biaya yang diperlukan untuk kelengkapan berkas sebelum masuk ke BPN, dan itu sesuai dengan SKB 3 Menteri,” jelasnya.

Pernyataan ini memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat, terutama terkait batas antara biaya resmi dan potensi pungutan yang tidak transparan. Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan rincian biaya di tingkat desa berpotensi membuka celah penyimpangan, meskipun secara formal disebut sesuai aturan.

Lebih lanjut, Sofyan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai BPN atau mengaku memiliki kedekatan dengan institusi tersebut.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan pegawai BPN, segera laporkan. Pastikan juga jangan percaya pada pihak yang mengaku kenal dengan pegawai BPN,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat menilai pentingnya transparansi rinci terkait komponen biaya yang diperbolehkan di tingkat desa, agar tidak terjadi multitafsir yang berujung pada dugaan pungli berkedok administrasi.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai perlu mendapat perhatian serius guna menjaga kepercayaan publik.

Hingga saat ini, belum ada rincian terbuka terkait standar biaya di tingkat desa yang dapat diakses luas oleh masyarakat, sehingga mendorong perlunya pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak.(F)

UpdateCerita TV